Skip to main content

Riksa Uji

INSTALASI LISTRIK DAN PENYALUR PETIR

Riksa Uji K3

Riksa Uji Instalasi Listrik

Listrik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam menyelesaikan aktivitas sehari-hari perusahaan. Tanpa listrik, peralatan elektronik perusahaan tidak akan beroperasi. Namun, mungkin ada potensi bahaya di balik fungsi ini. Kesalahan instalasi listrik dapat mengancam keselamatan tenaga kerja, lingkungan dan keselamatan gedung. Ambil api sebagai contoh. Oleh karena itu, dalam pemasangan, pengoperasian, perbaikan dan pemeliharaan alat kelistrikan, setiap pekerja yang berhubungan dengan ketenagalistrikan harus memiliki ketrampilan dan pengetahuan K3, serta membutuhkan izin dan sertifikat K3.

Riksa Uji Penyalur Petir

Merupakan pengujian baru & berkala di instalasi penyalur petir di gedung perusahaan. Ada 2 jenis bentuk dari penangkal petir yang umum dipakai, antara lain penangkal petir elektrostatis dan penangkal petir konvensional. Di mana antara keduanya itu yang menjadi pembeda yakni ruang lingkup proteksi dari bahaya petir sekaligus berbeda pada penempatannya.

Yang tercakup dalam Instalasi Listrik dan Penyalur Petir

 

Instalasi Listrik

Trafo

Isolasi Cable

Transmisi & Pembangkit Listrik

Dll

Maksud dan Tujuan Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir
‎ ‎

  1. Mengerti potensi bahaya listrik dan petir
  2. Mencegah kecelakaan kerja karena listrik dan petir
  3. Memperbaiki prosedur kerja
  4. Memastikan penyalur petir bekerja dengan baik
  5. Memastikan instalasi listrik sudah benar, dan mengikuti standar yang ada
  6. Memenuhi ketentuan perundang-undangan mengenai instalasi listrik & penyalur petir

PT Marusindo Ajimandiri dalam melakukan riksa uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir tentunya memiliki landasan hukum yang harus dipatuhi:

Sertifikasi Penyalur Petir atau Uji Kelayakan Instalasi penangkal petir atau anti petir sudah di atur dalam Undang Undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER.31/MEN/2015 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR, maka pemeriksaan berkala oleh instansi terkait atau Disnaker di lakukan setiap 2 tahun, hal ini di mungkinkan bila pihak swasta atau instansi terkait sadar perlunya keselamatan kerja bagi karyawan yang ada di sekitar tempat kerja.