Perusahaan Jasa
Visi
Membantu pemerintah dalam dunia industri dalam menciptakan kesehatan dan keselamatan kerja mejadi program yang diprioritaskan.
Misi
Layanan Kami
Riksa Uji K3
Mengapa Riksa Uji K3 wajib dilakukan?
Berdasarkan UU dan Permen yang berlaku, setiap peralatan kerja, mesin, dan instalasi di tempat kerja wajib dilakukan Riksa Uji secara berkala untuk memastikan keselamatan kerja serta kepatuhan terhadap standar K3.
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
- Permenaker No. 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi
- Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun
- Permenaker No. 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator
- Permenaker No. 31 Tahun 2015 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir
- Permenaker No. 33 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja
Apa saja keuntungan melakukan Riksa Uji?
Melakukan riksa uji secara berkala tidak hanya membantu perusahaan memenuhi kewajiban regulasi K3, tetapi juga memberikan berbagai manfaat penting bagi keselamatan, keandalan operasional, dan keberlangsungan bisnis.
🦺Meningkatkan Keselamatan Kerja
Memastikan peralatan kerja aman digunakan dan mengurangi risiko kecelakaan.
🔧Menjaga Keandalan Peralatan
Menjaga kondisi peralatan agar tetap berfungsi dengan optimal.
⚙️Mendukung Kelancaran Operasional
Mengurangi risiko gangguan operasional akibat kerusakan peralatan.
📜Memastikan Kepatuhan terhadap Regulasi
Membantu perusahaan memenuhi kewajiban sesuai peraturan K3.
🛡️Mengurangi Risiko Kerugian Perusahaan
Mencegah kerusakan peralatan yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja dan kerugian perusahaan.
📊Mendukung Proses Audit dan Sertifikasi
Menjadi bukti kepatuhan dalam proses audit dan sertifikasi.
🤝Meningkatkan Kepercayaan Klien dan Mitra Bisnis
Menunjukkan komitmen perusahaan terhadap standar keselamatan.


Profil Perusahaan
PT. MARUSINDO AJIMANDIRI, berdiri pada tahun 1995 telah ikut serta membantu pemerintah Pusat & Daerah, pada bidang Keselamatan & Kesehatan Kerja, mengenai perihal Perijinan dan Pengawasan K-3. Mulai dari Konsultasi, Fabrikasi, Pemeliharaan, Perbaikan, penelitian, pemeriksaan, pengujian pembinaan/pelatihan dan Riksa Uji K3.
Kami memiliki beberapa teknisi berkeahlian khusus yang telah mendapatkan surat penunjukan dari kementrian tenaga kerja republik Indonesia diantaranya bidang keahlian K3. Pesawat Tenaga & Produksi, Pesawat uap & Bejana Tekan, Instalasi Listrik dan Instalasi penyalur Petir, Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, Elevator & Eskalator, Instalasi Proteksi Kebakaran dan Analisa Lingkungan.
Kami berharap peranan PT. MARUSINDO AJIMANDIRI Divisi K3 dapat membantu perusahaan klien kami dalam mengamankan asset dan menciptakan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai Undang – undang No. 1 Tahun 1970, maupun Norma – norma keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku.
Sertifikasi







Klien Kami

Konsep Zero Accident dalam Lingkungan Kerja
Evaluasi Efektivitas Riksa Uji K3
Pengertian Riksa Uji K3?
Meminimalisir Kecelakaan Kerja dengan Melakukan Riksa Uji K3 Secara Berkala
Kontak Kami
Alamat
Jl. Tipar Tengah No. 60 Rt/Rw: 01/09 Mekarsari Cimanggis Depok 16452
Nomor Telepon
(021) 8775 0024 / (021) 8775 0025
Nomor Faximile
(021) 8775 7173
company@marusindo.com
ptmarusindoajimandiri@gmail.com





























