Riksa Uji K3

Perusahaan Jasa
Riksa Uji K3

Visi

Membantu pemerintah dalam dunia industri dalam menciptakan kesehatan dan keselamatan kerja mejadi program yang diprioritaskan.

Misi

Menjadi pilihan yang terpercaya dan utama dalam membangun kemitraan yang saling menguntungkan dan saling mendukung secara sinergi dan berkelanjutan.
Mampu bersama – sama menciptakan pekerjaan yang tersimulasi, terkoordinasi dan tersistematis dalam memberikan pelayanan jasa kepada pengguna jasa/konsumen.
Meminimalkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Menciptakan pekerja dalam keadaan sehat, aman dan selamat.
Mengedepankan Kesehatan dan Keselamatan Kerja untuk menjamin setiap tenaga kerja mendapat perlindungan kesehatan dan keselamatan selama bekerja serta menjamin setiap sumber produksi layak dan aman digunakan sehingga mengurangi resiko kerugian yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja yang dapat menghambat produksi dan produktivitas kerja.

Layanan Kami

Riksa Uji K3

Riksa Uji

PAPA

Pesawat Angkat & Pesawat Angkut

LIHAT DETAIL >

Riksa Uji

PUBT

Pesawat Uap & Bejana Tekan

LIHAT DETAIL >

Riksa Uji

PTP

Pesawat Tenaga Produksi

LIHAT DETAIL >

Riksa Uji

IPK/DAMKAR

Instalasi Proteksi Kebakaran

LIHAT DETAIL >

Riksa Uji

INSTALASI LISTRIK

& PENYALUR PETIR

LIHAT DETAIL >

Riksa Uji

ELEVATOR

& ESKALATOR

LIHAT DETAIL >

Mengapa Riksa Uji K3 wajib dilakukan?

Berdasarkan UU dan Permen yang berlaku, setiap peralatan kerja, mesin, dan instalasi di tempat kerja wajib dilakukan Riksa Uji secara berkala untuk memastikan keselamatan kerja serta kepatuhan terhadap standar K3.

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
  • Permenaker No. 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi
  • Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun
  • Permenaker No. 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator
  • Permenaker No. 31 Tahun 2015 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir
  • Permenaker No. 33 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja

Apa saja keuntungan melakukan Riksa Uji?

Melakukan riksa uji secara berkala tidak hanya membantu perusahaan memenuhi kewajiban regulasi K3, tetapi juga memberikan berbagai manfaat penting bagi keselamatan, keandalan operasional, dan keberlangsungan bisnis.

🦺Meningkatkan Keselamatan Kerja
Memastikan peralatan kerja aman digunakan dan mengurangi risiko kecelakaan.

🔧Menjaga Keandalan Peralatan
Menjaga kondisi peralatan agar tetap berfungsi dengan optimal.

⚙️Mendukung Kelancaran Operasional
Mengurangi risiko gangguan operasional akibat kerusakan peralatan.

📜Memastikan Kepatuhan terhadap Regulasi
Membantu perusahaan memenuhi kewajiban sesuai peraturan K3.

🛡️Mengurangi Risiko Kerugian Perusahaan
Mencegah kerusakan peralatan yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja dan kerugian perusahaan.

📊Mendukung Proses Audit dan Sertifikasi
Menjadi bukti kepatuhan dalam proses audit dan sertifikasi.

🤝Meningkatkan Kepercayaan Klien dan Mitra Bisnis
Menunjukkan komitmen perusahaan terhadap standar keselamatan.

Kecelakaan Kerja Riksa Uji K3

Profil Perusahaan

PT. MARUSINDO AJIMANDIRI, berdiri pada tahun 1995 telah ikut serta membantu pemerintah Pusat & Daerah, pada bidang Keselamatan & Kesehatan Kerja, mengenai perihal Perijinan dan Pengawasan K-3. Mulai dari Konsultasi, Fabrikasi, Pemeliharaan, Perbaikan, penelitian, pemeriksaan, pengujian pembinaan/pelatihan dan Riksa Uji K3.

Kami memiliki beberapa teknisi berkeahlian khusus yang telah mendapatkan surat penunjukan dari kementrian tenaga kerja republik Indonesia diantaranya bidang keahlian K3. Pesawat Tenaga & Produksi, Pesawat uap & Bejana Tekan, Instalasi Listrik dan Instalasi penyalur Petir, Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, Elevator & Eskalator, Instalasi Proteksi Kebakaran dan Analisa Lingkungan.

Kami berharap peranan PT. MARUSINDO AJIMANDIRI Divisi K3 dapat membantu perusahaan klien kami dalam mengamankan asset dan menciptakan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai Undang – undang No. 1 Tahun 1970, maupun Norma – norma keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku.

Sertifikasi

Galeri

Riksa Uji K3

Klien Kami

Logo Klien Marusindo
20 July 2023 in Artikel Riksa Uji K3

Konsep Zero Accident dalam Lingkungan Kerja

Mengenal Konsep Zero Accident: Mewujudkan Lingkungan Kerja Bebas Kecelakaan dengan Melakukan Riksa Uji K3 Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek yang sangat penting dalam setiap industri. Upaya untuk…
Read More
21 June 2023 in Artikel Riksa Uji K3

Evaluasi Efektivitas Riksa Uji K3

Evaluasi Efektivitas Riksa Uji K3 dalam Meningkatkan Keselamatan Kerja di Industri Manufaktur Keselamatan kerja merupakan hal yang sangat penting dalam setiap industri, terutama di sektor manufaktur. Kecelakaan kerja dapat menyebabkan…
Read More
26 May 2023 in Artikel Riksa Uji K3

Pengertian Riksa Uji K3?

Apakah Anda Tahu: Pengertian Riksa Uji K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan aspek yang sangat penting dalam setiap lingkungan kerja. Memastikan bahwa lingkungan kerja…
Read More
26 May 2023 in Artikel Riksa Uji K3

Meminimalisir Kecelakaan Kerja dengan Melakukan Riksa Uji K3 Secara Berkala

Meminimalisir Kecelakaan Kerja dengan Melakukan Riksa Uji K3 Secara Berkala Kecelakaan kerja merupakan sebuah hal yang tidak diinginkan oleh semua pekerja maupun pengusaha. Selain dapat menimbulkan kerugian finansial, kecelakaan kerja…
Read More

Kontak Kami

Alamat

Jl. Tipar Tengah No. 60 Rt/Rw: 01/09 Mekarsari Cimanggis Depok 16452

Nomor Telepon

(021) 8775 0024  / (021) 8775 0025

Nomor Faximile

(021) 8775 7173

E-Mail

company@marusindo.com
ptmarusindoajimandiri@gmail.com