Skip to main content

Riksa Uji

ELEVATOR DAN ESKALATOR

Riksa Uji K3

Riksa Uji Elevator dan Eskalator

Pesawat elevator dan eskalator adalah hal yang umum digunakan di pusat perbelanjaan, perkantoran, hingga tempat usaha. Elevator ini biasa orang-orang sebut dengan istilah lift. Untuk pengertiannya adalah pesawat angkat yang memiliki kemampuan untuk mengangkat beban kurang lebih hingga 500 orang / jam. Baik orang ataupun muatan, naik dan turun. Sementara itu kalau eskalator memiliki pengertian yang berbeda. Jadi eskalator ini adalah sebuah pesawat angkat yang bisa memindahkan hingga 8000 orang / jam dan secara terus menerus.
Sejak penggunaan elevator dan eskalator di Indonesia telah banyak terjadi kecelakaan, selain itu banyak pula kecelakaan yang tidak terdeteksi karena dianggap tidak perlu melapor sehingga tidak pernah ditemukan. Statistik dari negara maju menunjukkan bahwa kejadian unit instalasi eskalator adalah 10 kali lipat dari instalasi listrik. Untuk menghindari kecelakaan, elevator dan eskalator pesawat perlu diperiksa dan diuji secara teratur.

Yang tercakup dalam Elevator dan Eskalator

 

Elevator

Eskalator

Yang Termasuk dalam Elevator

  • Elevator panorama
  • Elevator penumpang
  • Elevator pelayanan / service
  • Elevator rumah tinggal
  • Elevator penanggulangan kebakaran / fire elevator
  • Elevator pasien
  • Elevator miring / incline elevator
  • Elevator disabilitas
  • Elevator barang
  • Elevator lain-lain sesuai pasal 1 angka 2 di PERMENAKERTRANS RI Nomor 6 / 2017

Yang Termasuk dalam Eskalator

  • Eskalator dengan sudut 0 derajat hingga tinggi 12 derajat serta ada palet / travellator.
  • Eskalator dengan sudut kemiringan 26,5 derajat s/d 35 derajat, dan terdapat anak tangga.

*Jenis-jenis elevator dan eskalator di atas tertera dalam dasar hukum yang bersangkutan.

Maksud dan Tujuan Riksa Uji Elevator dan Eskalator
‎ ‎

  1. Jaminan keselamatan operasional, khususnya terhadap bahaya kecelakaan pesawat sendiri
  2. Dimilikinya hasil kajian atas potensi resiko dan kondisi-kondisi lainnya
  3. Terpenuhinya terhadap standar, kode, spesifikasi pelanggan serta regulasi lokal terkait
  4. Adanya pendapat dan dukungan independen dari tenaga ahli atas pengetahuan dan pengalaman khususnya kondisi-kondisi kritis, serta sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

PT Marusindo Ajimandiri dalam melakukan riksa uji Elevator dan Eskalator tentunya memiliki landasan hukum yang harus dipatuhi:

  1. Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 32 Tahun 2015 tentang Syarat-Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift Untuk Pengangkutan Orang dan Barang
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator