Pengertian dan Fungsi Ahli Pesawat Tenaga Produksi
Pesawat Tenaga dan Produksi adalah alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang digunakan untuk memindahkan daya/tenaga. Ahli K3 Pesawat Tenaga Produksi adalah orang yang bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan kerja yang menggunakan alat tersebut.
Landasan Hukum Ahli K3 Pesawat Tenaga Produksi
Dengan pentingnya peran Ahli AK3 PTP, Pemerintah melalui UU No.1 tahun1970, Permenaker No. 38 Tahun 2016, Permenaker No. 04/Men/1995, Kep. Dirjen No: Kep. 75/PPK/XII/2013 mewajibkan setiap industri menggunakan atau bekerja pada lingkup peralatan pesawat tenaga dan produksi memiliki Ahli K3 PTP.